Senin, 18 Februari 2013

Gubernur Sulbar Ancam Laporkan PT.Passokorang & PT.Nindya Karya


SUARA GARUDA;-
Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh, mengancam akan melaporkan kontraktor pelaksana pembangunan jembatan Rimuku diruas jalan nasional, di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar, ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "Saya akan laporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas lambatnya pekerjaan jembatan Rimuku, agar kontraktornya diberikan teguran," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, di Mamuju, Minggu (17/2) kemarin.

Ia mengatakan, terdapat tiga perusahaan yang mengerjakan jembatan Rimuku diantaranya PT.Passokorang, PT.Adi Jaya, dan PT.Nindya Karya. Anwar juga mengatakan akan melaporkan kinerja Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional VI (Sulsel,Sulbar,Sultra,Sulteng) di Makasar yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan jembatan Rimuku, karena kinerjanya tidak maksimal, sehingga perencanaan pembangunan jembatan Rimuku bermasalah karena tidak selesai tepat waktu.
"Kontraktor juga BBPJN akan saya laporkan ke Kementerian PU agar segera dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya yang tidak maksimal. BBPJN selama ini selalu bermasalah dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pembangunan mengorbankan masyarakat seperti pada proyek jembatan Rimuku," katanya.
Lebih lanjut Anwar menegaskan, seluruh warga Kota Mamuju juga mengeluhkan tidak rampungnya pengerjaan jembatan itu sesuai jadwal. "Jangankan masyarakat, saya sendiri juga mengeluh karena dalam melakukan kegiatan pemerintahan di Mamuju, banyak waktu saya tersita karena harus memutar mencari jalan untuk sampai ke tujuan. Sebab, setelah jembatan itu dibangun, jalan warga dialihkan ke jalan lain yang memakan waktu cukup lama untuk dilalui," katanya.
Menurutnya, kemacetan selalu terjadi pada saat masyarakat melalui jalan sempit setelah jalan besar dialihkan akibat perbaikan jembatan Rimuku, dan kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat terganggu.
Anwar mengimbau BBPJN, agar secepatnya mengerjakan jembatan Rimuku serta 15 paket pekerjaan jalan lainnya pada jalur Trans Sulawesi yang menghubungkan antara Kabupaten Majene dengan Kota Mamuju yang jaraknya mencapai 144 kilometer demi memperlancar aktivitas masyarakat dan pelayanan pemerintahan.
Anggaran Terserap Rp.22,590 Miliar
Dari informasi yang diterima Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), proyek penggantian Jembatan Rimuku disinyalir termasuk dalam paket proyek Penggantian Jembatan Pumbiu Cs (MYC). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Nindya Karya-PT.Pasokorang-PT.Adi Jaya,KSO (Kerja Sama Operasional) dengan kontrak bernomor KU.08.08/PPK 3/WIL I-SB/APBN-MYC/0912/04 tertanggal 12 September 2011 sebesar Rp.89.290.126.600,00,-.
Sebuah sumber menyebutkan, proyek itu mulai dikerjakan sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulbar per 19 September 2011 selama 720 hari hingga dilakukan PHO pada 10 Juli 2013 dan akan dilakukan FHO pada 30 April 2015.
Sementara penyerapan anggaran untuk proyek tersebut, diantaranya pada TA 2011 sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp.8.386.645.490,00,-, yakni uang muka sebesar Rp.1.677.354.400,00,- yang dibayarkan pada 07 November 2011 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) bernomor 00318, MC-01,MC-02,MC-03 sebesar Rp.3.758.364.500,00,- dengan SPM bernomor 00345 tertanggal 28 November 2011, dan MC-04 sebesar Rp.2.950.926.590,00,- dengan SPM bernomor 00411 tertanggal 19 Desember 2011.
Kemudian pada TA 2012 pun anggaran yang telah diserap adalah sebesar Rp.14.204.249.770,00,-. Anggaran tersebut diantaranya dibayarkan untuk termin MC-05 sebesar Rp.898.922.130,00,- menggunakan SPM bernomor 00010 tertanggal 12 Maret 2012, MC-06,MC-07 sebesar Rp.3.088.277.690,00,- menggunakan SPM bernomor 00040 tertanggal 29 Maret 2012, MC-08 sebesar Rp.1.481.083.970,00,- menggunakan SPM bernomor 00247 tertanggal 08 Agustus 2012, MC.09-MC.10 sebesar Rp.2.630.217.840,00,- menggunakan SPM bernomor 00389 tertanggal 31 Oktober 2012, dan MC-11,MC-12,MC-13,MC-14,MC-15.MC-16 sebesar Rp.6.105.748.150,00,- menggunakan SPM bernomor 00419 tertanggal 14 Desember 2012. (Redaksi)*

0 komentar:

Berita Populer

Pengunjung Suara Garuda